Timbangan Indonesia

Tera Ulang Timbangan di Pasar Sedana Merta

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali pada tahun 2013 menggelar sidang tera ulang alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar 10 pasar tradisional. Kegiatan ini bekerjasama dengan UPT Metrologi Bali Disperindag Provinsi Bali. Kamis (23/5) kemarin petugas menyasar Pasar Sedana Merta, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan, Diskop. UKM Perindag Badung, Gusti Ayu Suartini, mengatakan, tujuan dari sidang tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional. Dalam hal, mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.

Kegiatan ini diharapkan menjadi  nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional. “Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur,” paparnya.

Pimpinan sidang dari UPT. Metrologi Bali Disperindag Prov. Bali, Putu Widiana, mengungkapkan, dinamakan sidang tera ulang timbangan karena dalam kegiatan ini akan dicantumkan “tanda sah” pada  alat ukur timbangan yang layak dipakai. Juga memberikan tanda “batal” pada alat ukur yang tidak layak dipakai.

“Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang. Ini dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,” bebernya.

Kepala Seksi Metrologi, Ni Made Ari Yudani, mengatakan, kegiatan tera ulang timbangan yang dilaksanakan di Blahkiuh diperoleh 82 Wajib Tera Ulang (WTU), Buduk 15 WTU, Dalung 15 WTU, Kedonganan 19 WTU dan di Pasar Sedana Merta  16 WTU.

Sementara pemilik Pasar Sedana Merta, I Made Wijana, memberi apresiasi Pemkab Badung yang melaksanakan tera ulang timbangan di pasar miliknya. Dia berharap pelaksanaan tera ulang dapat berlangsung berkelanjutan, sehingga perselisihan akibat beda timbangan dapat diminimalkan. Dia juga minta kepala lingkungan juga dilibatkan untuk memberikan sosialisasi terkait tera ulang alat ukur kepada pedagang yang ada di wilayahnya, agar para pedagang dapat memahami pentingnya tera ulang pada alat ukur.

Sumber : http:// www. Denpostnews . com/ Seputar – Bali/wujudkan-tertib-ukur-timbangan-di-pasar-sedana-merta-ditera-ulang.html

Exit mobile version