Tera Ulang Timbangan Pedagang di Natuna

author
1 minute, 51 seconds Read

Sebanyak kira-kira 300 unit timbangan berhasil di tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna. Dalam sidang tera ulang tersebut, Disperindag Natuna bekerjasama dengan kantor Metrologi Provinsi dan Disperindag Provinsi Kepri.

Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Disperindag Natuna, Marzuin mengatakan, sidang tera ulang timbangan sudah dilaksanakan di seluruh kecamatan kepulauan sejak beberapa waktu lalu. Terakhir adalah Kecamatan Pulau Laut.

Lalu, tujuan dari sidang tera ulang adalah untuk penertiban alat timbangan milik pedagang agar alat ukurnya tidak melenceng dari aturan yang sudah di tetapkan. Sehingga antara pedagang dan pembeli tidak ada yang dirugikan maupun di untungkan akibat adanya kesalahan pada timbangan.

“Sekarang kita sedang tera ulang di Kecamatan Pulau Laut, kebetulan ini adalah kecamatan terakhir yang kita kunjungi,” kata Marzuin, Senin (8/7).

Kata Marzuin, dari 12 Kecamatan yang dikunjungi, terbanyak adalah di Kecamatan Bunguran Timur, Midai dan Serasan. Di tiga kecamatan ini antusias pedagang dan warga yang memiliki alat timbangan sangat tinggi. Sedangan di kecamatan lainnya antusias warga sangat rendah. Hal itu ditandai dengan jumlah alat ukur timbangan yang sudah di tera ulang oleh petugas sangat sedikit.

“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2 minggu. Kebetulan kita langsung libatkan petugas tera untuk menera ulang timbangan sehingga menjadi lebih bagus lagi,” katanya.

Timbangan yang ditera ulang lanjut Marzuin, wajib dilakukan setiap tahunnya. Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 2 thun 1981 tentang alat ukur. Oleh karena itu, mengingat di Natuna tidak ada kantor meteorologi yang menangani tentang tera ulang, maka dari pemerintah dalam hal ini Disperindag terus memprogramkan tera ulang timbangan bagi masyarakat secara gratis.

“Tidak di pungut biaya, jadi masyarakat jangan sungkan-sungkan. Yang terpenting adalah timbangan milik masyarakat bisa di tera ulang, sehingga tidak ada lagi kekurangan atau selisih angka pada timbangan tersebut,” jelas Marzuin.

Marzuin menambahkan kesadaran masyarakat untuk menera ulang timbangan dibilang sangat minim, hal itu dibuktikan dengan jumlah timbangan yang ditera ulang oleh Disperindag hanya sekitar 300 unit timbangan saja. Padahal tahun lalu jumlahnya lebih dari 500 unit timbangan.

“Bisa diperkirakan jumlah pedagang di daerah kita ini lebih dari seribu. Tetapi kenapa jumlah alat timbangan yang ditera tahun ini tidak sampai 500 unit. Padahal kami sudah sosialisasikan melalui pemerintah kecamatan setempat. Sehingga bukan suatu alasan bagi mereka untuk tidak tahu dengan kedatangan kami ke setiap wilayah kecamatan,” pungkasnya.

kutipan : haluan kepri & antara (img)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X