Kasus Timbangan Portable, Berkas Pemeriksaan Belum Lengkap

author
0 minutes, 51 seconds Read

Andyk Tjendono Sentoso, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan timbangan portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010, berkas pemeriksaannya masih belum dinyatakan lengkap. Hingga saat ini, berkas pemeriksaan Andyk tengah dilengkapi oleh penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan.


Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi mengungkapkan berkas pemeriksaan Andyk sudah beberapa kali dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan. Namun hingga saat ini  berkas belum dinyatakan lengkap, dimana masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.


“Sudah dua kali berkas bolak balik ke kejaksaan. Saat ini berkas di penyidik untuk dilengkapi,” ungkap Almansyah, Kamis (16/1). Setelah dilengkapi, Almansyah mengatakan berkas akan kembali dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Namun ia belum bisa memastikan kapan berkas akan dilimpahkan, karena saat ini masih dilengkapi penyidik.


Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi. Berbeda dengan Andyk, empat orang tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 342.169.300.


Kutipan : metro jambi

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X