Aos, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Metrologi Wilayah Tegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan : Setiap pedagang wajib menera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara berkala. Pedagang yang tidak menera ulang alat UTTP yang dimilikinya, terancam pidana selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Paparan tersebut disampaikan pada Sosialisasi Sidang Tera Ulang untuk Masyarakat Kota Pekalongan: Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Secara Benar dan Jujur. Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan di Hotel Indonesia, Rabu (15/1).
Aos menuturkan, mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. Alat UTTP tersebut digunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menera barang, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan alat UTTP yang dibebaskan dari tera ulang adalah UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan. “Sanksi bagi pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang yakni pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” tegasnya.
Sanksi tersebut berlaku pula bagi pedagang yang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. Selain itu, juga berlaku bagi pedagang yang mengubah atau menambah alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan Wismo Adityo menjelaskan, kewajiban tera ulang sebagai upaya perlindungan konsumen. “Kegiatan tera atau tera ulang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta memberikan jaminan terhadap kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, dengan melakukan tera atau tera ulang, akan ada kepastian hukum terhadap penggunaan alat UTTP yang baik, benar dan sah di masyarakat.
Kutipan : suara merdeka