Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pemalsuan cap tanda tera pada timbangan. Pelaku adalah AM, 32, warga Masaran, Kabupaten Sragen. Modusnya, pelaku mengaku berasal dari petugas Metrologi Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, AM merupakan reparatir timbangan dan memiliki pengetahuan tentang tera timbangan.
“Dia pernah membantu proses tanda tera. Jadi dengan pengetahuan yang dimilikinya, AM melakukan pemalsuan cap tanda tera,” ungkap kapolres, Kamis (15/9).
Dalam aksinya, AM dibantu saudaranya berinisial R. Mereka mengaku sebagai petugas Metrologi Kabupaten Sukoharjo lalu mendatangi para korbannya untuk melakukan tera.
Setelah timbangan diberi cap tanda tera yang belakangan diketahui palsu, pemilik timbangan diminta membayar senilai Rp 120 ribu. Namun setelah diteliti, pemilik timbangan merasa curiga dengan cap tanda tera yang terlihat tidak seperti biasanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat bukti kuat bahwa cap tanda tera tersebut palsu, polisi segera menangkap AM.
AM dijerat pasal 255 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk sementara, terdapat tiga orang yang menjadi korban AM.
Diberitakan sebelumnya, tera ulang timbangan merupakan kegiatan rutin Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi. Biayanya hanya Rp 45 ribu untuk pajak dan servis timbangan oleh rekanan pemkab.
Kasubag Tata Usaha Metrologi Disdagkop UKM Heru Prasetyanto kala itu mengatakan, sejak 2018, pemkab bisa mandiri melakukan tera ulang timbangan yang sebelumnya digelar Dinas Perdagangan Jateng.
Setahun sekali, semua alat ukur, mulai segala jenis timbangan, hingga pompa BBM di SPBU ditera ulang. Timbangan yang sudah ditera ulang ditempeli stiker dan dicap.
Sebelum bisa melakukan tera mandiri, uji tera dipusatkan di balai desa. Hal tersebut cukup memberatkan pedagang karena harus mengeluarkan biaya untuk transportasi. Selain itu, aktivitas perdagangan juga terganggu. Nah, dengan tera mandiri, pemkab bisa melakukannya di pasar tradisional.
Dalam uji tera, setiap pedagang dikenakan biaya Rp 45 ribu. Terdiri dari pajak yang masuk ke pemkab senilai Rp 15 ribu dan biaya servis Rp 30 ribu.
Per tahun, sedikitnya 1.500 buah timbangan diuji tera. Kegiatan tersebut diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menyebutkan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang.
Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menegaskan, barang siapa melakukan pelanggaran UU bersangkutan dipidana penjara maksimal selama 1 tahun atau denda Rp 1 juta. (kwl/wa/dam)