Rancangan Peraturan Daerah ( Perda) yang membahas tentang tera ulang alat ukur timbangan atau kemetrologian yang diajukan ke DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua untuk mendapat pengesahan menjadi peraturan daerah berpotensi menyumbang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Mulyono Pasande, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) di Biak, Rabu, mengakui peluang mendatangkan PAD melalui Perda tera timbangan diprediksi mencapai Rp100 juta/tahun. “Objek retribusi Perda tera alat ukur timbangan sangat melimpah dan didukung sarana prasarana mobil keliling,” kata Kadisprindag Mulyono Pasande.
Ia mengakui, jika Perda tera ulang timbangan disetujui dan disahkan DPRD maka pihak Pemkab Biak Numfor dapat menjalin kerjasama dengan kabupaten sekitar yang belum memiliki fasilitas kemetrologian. Kabupaten lain yang dapat dijangkau dengan pelayanan mobil keliling kemetrologian, menurut Mulyono, seperti Kabupaten Supiori, Yapen dan Kabupaten Waropen.
Kadisprindag Mulyono berharap, pihak DPRD melalui badan legislasi dapat mengesahkan Raperda tera ulang timbangan pada tahun 2014. “Selama Kabupaten Biak Numfor belum punya Perda tera ulang alat ukur timbangan maka retribusi yang diperoleh harus dikelola Provinsi,” ungkap mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas ini.
Berdasarkan data pada tahun 2012 Pemkab Biak Numfor mendapat bantuan satu unit mobil keliling tera ulang timbangan dari Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Kutipan : ciputra news